Asuransi Liability ini termasuk produk yang Best Seller karena kegunaannya banyak sekali dalam implementasinya. Kami Konsul asuransi banyak mengjual produk ini untuk berbagai kebutuhan dan berbagai lintas bisnis.
Dalam Asuransi Properti sebagai pelengkap asuransi
- Asuransi Hotel
- Asuransi Apartemen
- Asuransi Mall
- Asuransi Gedung bertingkat
- Asuransi Kontruksi
- Asuransi Rekayasa
- Asuransi Proyek
Sebagai contoh, jika ada yang celaka didalam lingkungan Fasilitas Umum seperti Hotel, Mall, Kantor, Gedung bertingkat ataun karena kendaraan proyek, maka asuransi ini akan mengcover tuntutan pihak ke 3 dalam implementasinya.
Asuransi Liability ini preminya tergolong tidak mahal.
Dalam kontrak kerja di Migas atau Pertambangan, pemberi kerja biayanya meminta jaminan asuransi sebesar 250.0000 USD sebagai nilai yang harus di tanggung asuransi dalam nyamanan pekerjaan di wilayah pabrik, pertambangan dan route area kendaraan proyek tsb.
Pengertian Liability Insurance
Liability Insurance / Asuransi Tanggung Gugat adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung apabila dianggap melakukan tindakan yang salah (Wrongful Act) secara hukum dan dijamin dalam polis.
Directors & Officers Liability:
Adalah pertanggungan yang memberikan jaminan kepada Direktur dan Pembuat Keputusan maupun SDM (Sumber Daya Manusia) ditingkat Management terhadap tuntutan sekelompok orang baik dari luar maupun dari dalam perusahaan itu sendiri (pemegang saham, karyawan, kreditur, badan pengawas / pemerintah, klien, competitor, rekan sejawat).
Latar Belakang Asuransi Directors & Officers Liability:
Berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dimana:
Satu pelanggaran yang dibuat (baik disengaja atau tidak sengaja) oleh direksi / pejabat perusahaan akan menempatkan kekayaan pribadi mereka (bahkan atas nama istri / suami) pada posisi terbuka untuk klaim, yang mana jika digabung dengan doktrin tanggung renteng dari anggota dewan direksi lainnya, dapat diartikan bahwa mereka harus mampu mempertanggung-jawabkan kekayaan pribadi mereka masing-masing tersebut untuk keperluan pertanggung-jawaban dari seluruh anggota Dewan Direksi.
Product Liability
Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada tertanggung dalam hal tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami luka cedera badan, sakit, hingga meninggal dan kerusakan harta benda yang terjadi sehubungan dengan penggunaan barang-barang yang diproduksi dan sudah berada diluar pengawasan / penguasaan tertanggung.
Comprehensive General Liability
Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga / Comprehensive General Liability:
Adalah pertanggungan yang memberikan jaminan kepada tertanggung terhadap tuntutan pihak ketiga dimana tertanggung bersalah secara hukum.
Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dapat berupa:
- Cedera badan, sakit maupun meninggal
- Kerusakan atau hancurnya harta benda
- Biaya-biaya yang timbul akibat proses pengadilan
Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga (CGL) mencakup kombinasi / gabungan dari berbagai jenis asuransi tanggung gugat seperti:
- Tanggung gugat akibat penggunaan tempat / lokasi
- Tanggung gugat akibat dari kegiatan / operasi yang dilakukan tertanggung
- Tanggung gugat akibat dari penggunaan kendaraan dari tertanggung kepada pihak ketiga
- Tanggung gugat karena produk
- Tanggung gugat karena kontrak dll
Professional Liability
Professional Indemnity / Professional Liability / Error & Omission:
Menjamin resiko terhadap gugatan tanggung jawab perdata dari pihak ketiga atas tindakan kesalahan profesional (wrongful professional act) yang dilakukan oleh seorang profesional pada saat menjalankan profesinya (wanprestasi)
Asuransi Professional Indemnity memberikan proteksi finansial terhadap:
- Keputusan ganti rugi yang harus ditanggung tergugat (dalam bentuk keputusan pengadilan atau hasil kesepakatan dari proses arbitrase)
- Biaya-biaya pembelaan didalam proses litigasi
Kenapa masih Pikir-pikir segera Beli Polis Asuransi Liability
Tertarik?
Jika Anda tertarik untuk membeli Asuransi Kontruksi, silakan:
- Hubungi Kami Segera
- Download Form dan dikirimkan kembali dengan dokumen pendukung lain (kontrak Kerja/jasa)
- Atau hubungi saya Hadi yang tertulis dibawah ini